Kemendag Terbitkan Aturan Baru Tata Kelola MGC

JagatBisnis.com –  Pemerintah berupaya menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. Guna mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah (MGC), Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang berlaku mulai 23 Mei 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mejelaskan, Permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan MGC hasil domestic market obligation (DMO). Permendag ini juga akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

“Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha. Maka, kami akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai Crude Palm Oil (CPO) ke produksi. emudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022)

Baca Juga :   Pelepasan Ekspor Produk Kokola Group oleh Kementrian Perdagangan

Menurut dia, dalam Permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program untuk rakyat. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

Baca Juga :   Wamendag: Bursa Kripto Menjadi Keharusan untuk Diwujudkan

“Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGC untuk rakyat melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng,” urainya.

Dia menambahkan, produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGC untuk rakyat dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. Kemudian, produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Baca Juga :   Kemendag Kembali Segel Pelaku Investasi Ilegal Robot Trading

“Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO