JagatBisnis.com – Sebagai bentuk keadilan, pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk orang kaya dan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah. Sehingga orang kaya bisa berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi. Tujuannya agar beban dari kenaikan harga energi tidak hanya menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tapi juga untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Presiden Jokowi dan kabinet dalam sidang kabinet telah menyetujui, beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA, diperbolehkan ada kenaikan harga. Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik,” tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Discussion about this post