Nirwala mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. “Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam negeri, sehingga kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui langkah pengawasan yang dilakukan Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait ini diharapkan dapat menjaga implementasi kebijakan pelarangan ekspor sementara, serta mendukung ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri untuk kebutuhan masyarakat.(srv)
Discussion about this post