Pemerintah Hanya Larang Ekspor RBD Palm Olein, CPO Masih Boleh

JagatBisnis.com – Pemerintah akan tetap mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Justru uang dilarang ekspor di tengah krisis minyak goreng di Indonesia adalah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Karena RBD merupakan bahan baku minyak goreng sawit. Larangan diberlakukan demi menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri supayanya harganya bisa turun kembali.

Baca Juga :   Pemerintah Cabut Izin Usaha 4 Perusahaan Sawit di Sulawesi Tengah

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonimian Musdhalifah  Machmud menjelaskan, meski demikian, pemerintah akan secara ketat memantau pasokan CPO dalam negeri yang digunakan sebagai bahan baku RBD palm olein. Jika terjadi kelangkaan minyak sawit olahan, maka bisa dilakukan larangan ekspor lebih lanjut.

“RBD palm olein menyumbang sekitar 40 persen dari total ekspor produk minyak sawit Indonesia. Dengan demikian larangan ekspor dapat mempengaruhi penerimaan ekspor Indonesia secara signifikan. Karena Indonesia biasanya mengekspor sekitar USD2,5 miliar hingga USD3 miliar produk minyak sawit per bulan,” katanya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga :   Larangan Ekspor CPO Layak Dievaluasi

Dia menjelaskan untuk melaksanakan kebijakan pelarangan ekspor tersebut, pihaknya mengadakan pertemuan dengan produsen minyak goreng.

Baca Juga :   Setelah Harganya Meroket, Kini Minyak Goreng Langka

“Tentunya, kebijakan pelarangan ekspor tersebut dilakukan demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri supaya harganya bisa murah lagi,” tegasnya. (*/esa).

MIXADVERT JASAPRO