JagatBisnis.com-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon laporan Amerika Serikat (AS) yang menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan, aplikasi yang digunakan mendeteksi sekaligus screening awal Covid-19 itu tak melanggar HAM.
“Saya kira aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara. Sehingga membutuhkan tools untuk tracing dan treatment,” kata Beka Ulung, Minggu (17/4/2022).
Beka merasa heran dengan laporan AS yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Sebab, hingga saat ini pihaknya justru belum mendapat aduan atau keluhan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran HAM terkait penggunaan aplikasi tersebut. Karena Departemen Luar Negeri AS mempublikasikan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
Discussion about this post