JagatBisnis.com – Tindak tegas peredaran narkotika di Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari-Maret 2022 di wilayah Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut dimusnahkan 116,076 kilogram sabu, 3.382 butir ekstasi, belasan kilogram ganja, dan puluhan ribu botol minuman keras (miras). Pemusnahan dilakukan di depan Gedung Mahameru, Markas Polda Jatim, pada tanggal 31 Maret 2022 lalu dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nico Afinta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin mengatakan Sepanjang Januari-Maret 2022, Bea Cukai, sebagai instansi kepabeanan yang memiliki fungsi sebagai pelindung masyarakat ini telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine sejumlah 9,3 kilogram dengan berbagai modus penyelundupan. Sejumlah tiga kilogram narkotika jenis Methamphetamine berasal dari penggagalan penyelundupan dengan modus menyembunyikan narkotika tersebut di dalam cetakan kue yang dikirim melalui impor barang kiriman asal Malaysia, dan 6,3 kg dengan cara diselundupkan secara rapi di dalam 1 CR = Horizontal Centrifugal Pump dengan cara di las. Adapun seluruh barang barang bukti tersebut telah diserahkan ke Polda Jatim untuk kemudian dimusnahkan.
Discussion about this post