JagatBisnis.com – Bea Cukai secara aktif memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia, seperti yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau pada kuartal pertama 2021. Bersinergi dengan instansi pemerintahan terkait lainnya, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengamankan Rp 2 milyar potensi kerugian negara atas barang tangkapan berupa rokok ilegal, narkoba, produk kosmetik, produk kehutanan, serta produk kelautan.
“Pada bulan Januari, Bea Cukai berhasil mengamankan penyelundupan 1,8 juta batang rokok ilegal, di perairan Kepti, Aceh, sampai di Natuna dengan potensi kerugian negara Rp 1,9 milyar. Modus penyelundupan ini menggunakan speedboat yang sengaja dikandaskan oleh tersangka, agar dapat melarikan diri dari petugas,” papar Agus Yulianto, Kakanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Discussion about this post