JagatBisnis.com – Aksi kepala desa mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022) seharusnya bisa dicegah secara langsung. Upaya mencegah bisa dilakukan Presiden Jokowi melalui pernyataan tegas di acara itu.
“Seharunya Jokowi bisa melarang secara terbuka. Dasarnya jelas, Tindakan kepala desa itu inkonstitusional. Larang saja saat ucapan Kepala Desa itu terdengar,” kata Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, Jumat (1/4/2022)
Dia menjelaskan, sikap tegas Presiden, merupakan wujud praktik kepala pemerintahan yang baik. Mengingat tugas Presiden dan seluruh aparat negara adalah menegakkan konstitusi. “Maka melalui pernyataan langsung Jokowi yang melarang bisa menjadi bukti sikap Presiden yang taat pada konstitusi,” terang Riko.
Discussion about this post