KAI Tuntut PO Harapan Jaya hingga Rp443 Juta

JagatBisnis.com-PT KAI Daop 7 Madiun tuntut ganti rugi ke PO Harapan Jaya. Ganti rugi ini imbas kecelakaan tragis KA Dhoho dengan bus tersebut di perlintasan sebidang desa Katonan , Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, (27/2/22) lalu. Jumlahnya pun luar biasa, sekitar Rp443 juta.

“Jadi gugatan ganti rugi ini, kami ajukan agar PO itu mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu, kami juga ingin memberikan efek jera,” kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, (10/3/22).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengupayakan permintaan ganti kerugian tanpa melalui jalur hukum, tapi tetap difasilitasi dengan Satlantas Polres Tulungagung.

Baca Juga :   Truk Kontainer Terguling di Jalur TransJakarta Cempaka Putih

“Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi,” imbuh Ixfan.

Baca Juga :   TAA Korlantas Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan

Menurutnya, gugatan ganti rugi yang diajukan terkait dengan kerusakan sarana milik PT KAI dalam bentuk materiil dan imaterial. Adapun, kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal.

“Satu, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442.577.972. Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp1.401.500. Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (DHOHO) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit,” paparnya.
Ixfan menerangkan, data kerugian itu sudah disampaikan ke pihak PO bus yang diwakili oleh pengawas operasionalnya di Mapolres Tulungagung. Saat bertemu, pengawas operasional akan menyampaikan kepada pimpinan bus untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :   KAI Percepat Waktu Tempuh 10 Perjalanan KAJJ

“Sedangkan, lokomotif yang rusak akibat kecelakaan itu sementara diperbaiki di Balaiyasa Yogyakarta dan posisi kereta/gerbong berada di Dipo Kereta Sidotopo. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO