Ekbis  

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp18,6 Miliar

JagatBisnis.com –   Dalam melaksanakan peran sebagai community protector, Bea Cukai tidak bekerja sendiri. Kali ini, melalui sinergi Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), dan tim satuan tugas Benih Bening Lobster (BBL) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster atau benur.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, mengungkapkan bahwa dari hasil sinergi tersebut, tim mendapati 14 karton benih lobster, Jumat (04/03), dan 22 karton benih lobster, Minggu (06/03). “Pelaku mengangkut benih lobster menggunakan speedboat untuk memanfaatkan jalur perairan agar menghindari petugas. Walau begitu petugas berhasil menangkap pelaku di perairan Banyuasin,” jelas Harris.

Harris menambahkan bahwa total benih lobster yang berhasil diamankan petugas sebanyak 183.700 butir. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RA dan A. Rencananya, ratusan ribu benih lobster ini akan dikirimkan ke Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta.

Baca Juga :   Gandeng Polres Kabupaten Bogor, Bea Cukai Kembali Gagalkan Pengiriman Narkoba

“Diketahui dua tersangka yang diamankan berperan membawa benih lobster menggunakan speedboat. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami siapa bandar dibalik ekspor ilegal benih lobster,” ujar Harris. Selanjutnya, seluruh benih lobster akan diserahkan ke stasiun karantina ikan untuk dilepasliarkan di perairan Provinsi Lampung. Sedangkan dua tersangka yang berhasil diamankan akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (srv)

MIXADVERT JASAPRO