Rabu, 18 Mei 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Ekbis

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp18,6 Miliar

10 Maret 2022 - 14:33
in Ekbis
0
Rusia Siapkan Senjata Gempur Ekonomi AS
Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com –   Dalam melaksanakan peran sebagai community protector, Bea Cukai tidak bekerja sendiri. Kali ini, melalui sinergi Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), dan tim satuan tugas Benih Bening Lobster (BBL) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster atau benur.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, mengungkapkan bahwa dari hasil sinergi tersebut, tim mendapati 14 karton benih lobster, Jumat (04/03), dan 22 karton benih lobster, Minggu (06/03). “Pelaku mengangkut benih lobster menggunakan speedboat untuk memanfaatkan jalur perairan agar menghindari petugas. Walau begitu petugas berhasil menangkap pelaku di perairan Banyuasin,” jelas Harris.

Berita Terkait

Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 272.000 Batang Rokok Polos

Bea Cukai dan BPOM Gorontalo Gagalkan Pengiriman 1.500 Butir Tramadol

Harris menambahkan bahwa total benih lobster yang berhasil diamankan petugas sebanyak 183.700 butir. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RA dan A. Rencananya, ratusan ribu benih lobster ini akan dikirimkan ke Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bea Cukai

Related Posts

Ovento Permudah Buka Peluang Usaha Franchise
Ekbis

4 Manfaat Menggunakan Program Akuntansi untuk Perusahaan

18 Mei 2022 - 01:13
Hore, Bansos PKH Cair hingga Jutaan Rupiah
Ekbis

KemenKop dan UKM Terus Identifikasi Koperasi untuk Memproduksi Minyak Goreng

16 Mei 2022 - 19:32
Fosil Dinosaurus yang Menginspirasi Film Jurassic Park Terjual Rp181 Miliar
Berita

Fosil Dinosaurus yang Menginspirasi Film Jurassic Park Terjual Rp181 Miliar

15 Mei 2022 - 19:39
Cadangan Devisa Tergerus Sebesar USD3,4 Miliar
Ekbis

Ada 18 Juta UMKM Indonesia Melek Digital dan Jualan Online

15 Mei 2022 - 02:17
Cadangan Devisa Tergerus Sebesar USD3,4 Miliar
Ekbis

Cadangan Devisa Tergerus Sebesar USD3,4 Miliar

14 Mei 2022 - 22:11
Kenaikan suku bunga Bikin Aset Kripto Berguguran
Ekbis

Kenaikan suku bunga Bikin Aset Kripto Berguguran

13 Mei 2022 - 16:17
Next Post
Gubernur Anies Ikuti Jejak Sang Kakek

Jakarta PPKM Level 2, Anies Optimis Pandemi Bisa Terlewati

Rusia Siapkan Senjata Gempur Ekonomi AS

Kilas Balik APEC SCCP Meeting 2022: Bea Cukai Lantang Suarakan Kesetaraan Gender di Forum Internasional

Drama Soundtrack #1, Han So Hee jadi Pemeran Utamanya

Drama Soundtrack #1, Han So Hee jadi Pemeran Utamanya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

YELLO Hotel Manggarai Tawarkan Paket Buka Puasa ‘BU BARIAH’ Bersama Anak Yatim

7 April 2022 - 22:29
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

Heboh, Video Siaran Langsung Pasangan Mesum di Ternate

19 Februari 2022 - 01:11

EDITOR'S PICK

Innalillahi, Irsjad Djuwaeli Meninggal Dunia

Sediakan Layanan Esek-esek Gay, Ko Amin Dituntut 3 Tahun Penjara

6 Januari 2021 - 19:20
Kemenkes Pastikan Mutu Alat Tes PCR Tetap Optimal

Kemenkes Pastikan Mutu Alat Tes PCR Tetap Optimal

6 Desember 2021 - 14:09
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Menag: Jabatan Baru Bukan Hadiah Atau Hukuman

Sistem Pendidikan Indonesia Masih Motede Menghafal

17 November 2021 - 16:09
105 Personel Brimob Riau Dikirim ke Papua

105 Personel Brimob Riau Dikirim ke Papua

24 Januari 2022 - 05:13

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Gerindra Sambut Baik Soal Pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu
  • AS Luncurkan Senjata Hipersonik 5 Kali Lebih Cepat dari Kecepatan Suara
  • Keluarga Gerebek Suami yang Sedang Selingkuh
  • Pandemi Melandai, Pergerakan Pesawat di Indonesia Diprediksi Meningkat pada 2022

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.