Syarat PCR dan Antigen untuk Penumpang Penyeberangan Dihapuskan

JagatBisnis.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghapus syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif covid dengan PCR atau swab antigen bagi penumpang penyeberangan yang sudah menerima vaksin covid-19 dua dosis. Karena Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat tersebut. Penghapusan itu mulai berlaku Selasa (8/3/2022).

Baca Juga :   Begini Respon Kemenhub, terkait Penghapusan Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

“Saat ini, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dosis II maka tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan. Namun, kami imbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” tulis ASDP lewat akun Twitter @asdp191 seperti dikutip pada Selasa (8/3/2022).

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, dengan kebijakan itu, masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga :   Naik Pesawat & Kendaran Umum Tak Perlu Antigen-PCR, Ini Aturan Barunya

“Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO