Begini Respon Kemenhub, terkait Penghapusan Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

JagatBisnis.com – Kebijakan pemerintah menghapus tes PCR maupun Antigen bagi pelaku perjalanan domestic dengan transportasi udara, laut, maupun darat dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, mendapat respon dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri. Terkait kebijakan tidak PCR atau antigen, dipihaknya masih dalam pembicaraan dan dikoordinasi oleh koordinator PPKM dan satgas.

“Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri. Untuk realisasi dan implementasi di lapangan kami masih menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. Nantinya, hasil rapat itu berupa surat edaran dari satgas,” katanya, Senin (7/3/2022).

Baca Juga :   Begini Risiko di Balik Teguran Kemenhub ke Citilink dan GMF Soal 19 Pesawat Bermasalah

Dengan begitu, lanjut Adita, sejumlah protokol kesehatan masih tetap dberlakukan mulai dari memakai masker dan cuci tangan hingga menjaga jarak. Karena kondisi pandemi yang ada di Indonesia saat ini masih cukup rawan untuk mencabut syarat tes PCR maupun Antigen bagi pelaku perjalanan di dalam negeri.

Baca Juga :   Kemenhub Kaji Kesiapan Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan

“Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021. Kami akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkannya kepada masyarakat luas,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO