MUI: Ritual Maut di Pantai Payangan Haram

JagatBisnis.com –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait kegiatan yang dilakukan Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember adalah haram.

Ketua Komisi MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan kegiatan itu bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs atau menjaga jiwa.

“Saat melakukan ritual di pantai laut selatan juga mengucapkan salam pembuka dengan mantera tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan,” katanya.

Baca Juga :   Awalnya untuk Pengobatan Alternatif Kemudian Terjadi Ritual Maut

Tak hanya itu, ritual di bawah pimpinan Nurhasan itu juga kerap disertai sesajen yang terdiri dari degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah-buahan.

Baca Juga :   Awalnya untuk Pengobatan Alternatif Kemudian Terjadi Ritual Maut

Jika sesajen itu telah terbawa ombak menuju laut, maka mereka menganggap sesajen itu telah diterima.

“Ini bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Alqur’an dan al-sunnah),” jelasnya.

Sebelumnya anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual yakni latihan kanuragan di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2/2022) malam.

Baca Juga :   Awalnya untuk Pengobatan Alternatif Kemudian Terjadi Ritual Maut

Sejatinya para rombongan itu telah diberikan peringatan agar tidak ke pantai karena ombak besar, namun tidak diindahkan.

Akhirnya mereka melakukan ritual di pantai selatan itu hingga akhirnya terseret arus dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.(pia)

MIXADVERT JASAPRO