JagatBisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait kegiatan yang dilakukan Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember adalah haram.
Ketua Komisi MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan kegiatan itu bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs atau menjaga jiwa.
“Saat melakukan ritual di pantai laut selatan juga mengucapkan salam pembuka dengan mantera tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan,” katanya.
Tak hanya itu, ritual di bawah pimpinan Nurhasan itu juga kerap disertai sesajen yang terdiri dari degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah-buahan.
Jika sesajen itu telah terbawa ombak menuju laut, maka mereka menganggap sesajen itu telah diterima.
Discussion about this post