Dana Pemda Rp113,38 Triliun Masih Mengendap di Bank

JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menemukan dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank. Jumlahnya pun cukup tinggi, sebesar Rp113,38 triliun per Desember 2021. Bahkan, saldo tersebut masih menjadi yang tertinggi pada 3 tahun terakhir.

“Kami terus melakukan pemantauan dana pemda di perbankan, yang merupakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah pusat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (19/1/2022).

Padahal, lanjut dia, dana desa yang ditransfer ke pemda bisa menjadi peredam dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19. Apalagi, pemerintah pusat sudah berusaha untuk tak memangkas transfer ke daerah secara besar-besaran agar daerah bisa optimal menekan dampak ekonomi akibat Covid-19.

Baca Juga :   Mulai Juli 2022, Gaji ke-13 Bisa Dicairkan

“Ini yang saya selalu katakan. Kalau pusat ingin dengan shock besar melakukan countercyclical ngegas, daerah yang memegang peranan hampir 1/3 dari belanja dan kami bisa bahkan tidak hanya mengakselerasi countercyclical, tapi meredam dampak ekonomi,” papar dia.

Baca Juga :   Kemenkeu: Tak Semua Barang dan Jasa Kena PPN

Dia merincikan pada Desember 2019 endapan dana di pemda senilai Rp101,52 triliun. Angka itu turun sedikit pada 2020 menjadi Rp93,96 triliun. Namun kemudian melonjak menjadi Rp113,38 triliun pada 2021.

Baca Juga :   Kena Ekstra Bea Masuk, Beli Impor Baju Jadi Mahal

“Kami pun sangat menyayangkan masalah tersebut. Padahal pernyataan serupa sudah beberapa kali Bendahara Keuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan sebagai peringatan kepada kepala daerah agar mempercepat belanja mereka guna menopang konsumsi masyarakat. Sayangnya, hingga tahun berakhir belum tampak perbaikan berarti,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO