JagatBisnis.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri kini wajib dikarantina 10 atau 14 hari. Hal ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru serta ancaman varian baru Omicron.
Aturan tersebut telah resmi dituangkan dalam Surat Keputusan terbaru Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat
Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Menurut SE ini, WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari negara-negara yang berpotensi tinggi terdapat varian Omicron harus dikarantina selama 14 x 24 jam.
Selengkapnya yakni dari negara atau wilayah asal kedatangan yang memiliki kriteria:
a. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Discussion about this post