JagatBisnis.com – Polri mengingatkan semua pihak jangan main-main dengan sengaja melanggar aturan karantina sebab bakal kena denda sampai Rp100 juta.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan terdapat konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum tersebut jika terbukti melanggar proses kekarantinaan.
“Ada berbagai macam pelanggaran regulasi, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa kena Pasal korupsi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022).
Dedi mengungkap bahwa kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya area yang bisa jadi celah seseorang baik itu merupakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
Discussion about this post