Langgar Karantina Bakal Kena Denda Rp100 juta

JagatBisnis.com – Polri mengingatkan semua pihak jangan main-main dengan sengaja melanggar aturan karantina sebab bakal kena denda sampai Rp100 juta.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan terdapat konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum tersebut jika terbukti melanggar proses kekarantinaan.

“Ada berbagai macam pelanggaran regulasi, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa kena Pasal korupsi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga :   PHRI: Jangan Hotel Terus Disalahkan Terkait Dugaan Mafia Karantina

Dedi mengungkap bahwa kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya area yang bisa jadi celah seseorang baik itu merupakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

Baca Juga :   Waktu Karantina PPLN Dipangkas Lagi, Jadi 5 Hari

“Ada blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah menjadi lokasi tetap tapi tidak terjadi,” ungkapnya.

Ia kemudian mengingatkan masyarakat yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi kebijakan kekarantinaan tersebut.

Baca Juga :   Pemerintah Tambah Tempat Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Masyarakat juga harus tetap taat terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan aktivitas. Baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.

“Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa terkendali. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti mendapat tindakan tegas,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO