JagatBisnis.com – Peristiwa tidak menyenangkan sempat menimpa seorang ibu di Bekasi berinisial DN. Ia diminta polisi untuk menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.
Padahal, wanita berusia 35 tahun itu sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/12). Pelaku berinisial AY.
DN menuturkan, dirinya mengetahui pelaku akan kabur ke Surabaya. Pelaku berniat kabur karena dirinya tahun sudah dilaporkan ke polisi.
“Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” kata DN, Kamis (23/12).
Setelah memberi tahu polisi jika pelaku ingin kabur ke Surabaya, DN mendapat jawaban diluar dugaan. Mereka diminta untuk menangkap sendiri AY oleh polisi.
Discussion about this post