Sejak Oktober, Staf DPR yang Terima Suap Rp40 Juta dari Rachel Vennya Telah Dipecat

JagatBisnis.com –  Staf Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ovelina Pratiwi yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina telah dipecat sejak Oktober 2021.

“Sejak Oktober, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan,” kata Indra.” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Selasa (14/12/2021).

Indra mengatakan, perbuatan Ovelina yang menerima suap Rp40 juta dari rachel Vennya di luar tanggung jawab kedinasan.

Baca Juga :   DPR RI Ketok Palu RUU Cipta Kerja, Beberapa Fraksi Walk Out

“Karena itu pribadi,” ujar Indra.

Sebagai informasi, Ovelina Pratiwi merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina.

Ovelina telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara namun hanya menjalani hukuman percobaan.

Baca Juga :   Jangan Terulang Lagi, Anggota DPR Diminta Jangan Nonton Video saat Rapat

Ovelina juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti disita, salah satu surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi.

Dalam persidangan, Rachel Vennya mengakui membayar Rp40 Juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu kemudian diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Baca Juga :   Komisi XI: Pemerintah Tidak Bisa Gunakan Dana PEN Untuk Bangun IKN

Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku, besaran Rp40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta. Ovelina menyebut, Rachel mentransfer Rp40 juta ketika masih berada di Amerika Serikat.(pia)

MIXADVERT JASAPRO