JagatBisnis.com – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (43), calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang nekat menyelundupkan dua bungkus plastik berisi total 128 gram sabu di dalam duburnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan bahwa pria berinisal A (43) tersebut diringkus di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada tanggal 30 Oktober 2021 silam. Calon penumpang diamankan setelah sebelumnya dilakukan profiling oleh petugas Bea Cukai.
“Penindakan dilakukan pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.20 WIB. Petugas Bea Cukai Batam yang sedang melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang mencurigai pria inisial A dan menemukan gelagat yang mencurigakan dari penumpang dimaksud,” papar Undani.
Discussion about this post