Ekbis  

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Yogyakarta Terkait Ketentuan di Bidang Cukai

JagatBisnis.com –  Untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Yogyakarta secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui beberapa kegiatan, Bea Cukai Yogyakarta memaparkan terkait ketentuan di bidang cukai, serta program gempur rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, mengungkapkan bahwa edukasi ini dijalankan melalui kegiatan sosialisasi serta pementasan ketoprak.

“Kami melaksanakan sosialisasi di beberapa tempat, seperti Kelurahan Banaran, Kelurahan Ngalang, Desa Giripeni Kulonprogo, serta petani tembakau di Ngelo Lor. Pada kegiatan ini, kami memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang cukai, terutama bagi pedagang toko kelontong yang menjual rokok,” papar Hengky.

Ia menambahkan bahwa melalui kegiatan ini juga dibahas mengenai ciri-ciri rokok ilegal, proses pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, fasilitas tidak dipungut cukai, struktur tarif cukai, serta penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, bagi para petani tembakau di Ngelo Lor, Bea Cukai Yogyakarta memaparkan terkait ketentuan cukai untuk tembakau iris, serta manfaat dari Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Baca Juga :   Bea Cukai Pacu Geliat Perekonomian Lewat Ekspor Perdana di Berbagai Daerah

“Bea Cukai Yogyakarta juga kembali menyelenggarakan pementasak ketoprak berlakon Kyai Gemah dan bertajuk Roro Mendhut Adol Mbako. Pementasan ini merupakan sinergi dengan Pemkab Sleman dan Tobong Institute, untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam memberikan sosialisasi terkait aturan di bidang cukai kepada masyarakat,” jelas Hengky.

Baca Juga :   Dorong Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Dukung Pembangunan KIHT

Harapan selanjutnya, Bea Cukai dapat terus mengedukasi masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai untuk meningkatkan kepatuhan, serta mendorong potensi penerimaan cukai dari Yogyakarta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO