Menurutnya, anggaran yang digunakan untuk menanggulangi Covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen. Sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah akhirnya membuat Perppu. Ternyata, malah disetujui DPR menjadi UU No. 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.
“Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2), pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Mahfud, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi Covid-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.
Discussion about this post