Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah kedua belah pihak tanda tangani di September 2020, di mana Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Grab Indonesia saling bersinergi untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah untuk bertransformasi digital.(srv)
Discussion about this post