JagatBisnis.com – Tim Advokasi Supremasi Hukum mengajukan gugatan judicial review terkait kebijakan tarif tes PCR ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam gugatannya, tim Advokasi Supremasi Hukum mendalilkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR, bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Juru Bicara Tim Advokasi Supremasi Hukum, Richan Simanjuntak didampingi oleh dua rekannya Johan Imanuel dan Santo Abed Nego menyatakan surat edaran tersebut memberatkan pemohon dan masyarakat Indonesia karena pelayanan RT PCR sejatinya merupakan pelayanan kesehatan tanggap darurat.
Dengan demikian, pelayanan tes PCR seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh APBN/APBD sesuai Pasal 82 UU Kesehatan. “Jadikanlah RT PCR itu tanpa beban kepada masyarakat,” kata Richan kepada awak media, Rabu, 10 November 2021.
Discussion about this post