JagatBisnis.com – Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir apabila kendaraannya belum lolos dari uji emisi per tanggal 13 November nanti. Karena, sanksi tilang akan diberikan usai koordinasi dan kesiapan telah diatur.
“Belum ada kami belum rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penegakan hukum tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Ia menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi. Keputusan itu diambil karena kendaraan bermotor yang lulus uji emisi di Jakarta saat ini belum mencapai 50 persen.
Discussion about this post