JagatBisnis.com – Bea Cukai Sidoarjo berhasil melakukan penindakan terhadap 14.338 botol rokok elektrik/vape ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai pada tanggal 10 September 2021 di tempat produksi dan penyimpanan vape di Jalan Tales, Kelurahan Jagir dan Jalan Soponyono, Prapen, Kota Surabaya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto yang turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada Selasa (02/11) mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari operasi cyber patrol pada marketplace yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Sidoarjo. Setelah dilakukan cyber crawling dan analisa terhadap transaksi online melalui jejak digital yang ada, tim kemudian menemukan lokasi produksi sekaligus tempat penyimpanan vape ilegal dan segera menindaklanjuti dengan melakukan operasi penindakan di lapangan.
Discussion about this post