JagatBisnis.com – Bea Cukai terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa, salah satunya melalui koordinasi dan asistensi yang baik terhadap penerima fasilitas kawasan berikat dan pengguna IT Inventory. Kali ini upaya tersebut dilakukan oleh Bea Cukai antara lain di Bogor dan Semarang.
Di Bogor, Bea Cukai Bogor mengadakan asistensi terkait ketentuan Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Mercedes-Benz Indonesia, (05/10). Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Bogor memberikan penjelasan terkait Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 011/BC/2018 tentang Perubahan Atas Perdirjen Bea dan Cukai nomor 01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat. Selain itu, juga diberikan materi terkait Peraturan Menteri Perindustrian No.23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Discussion about this post