JagatBisnis.com – Petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat. Kedua lokasi seluruhnya di Kota Semarang. Yang pertama di Semarang Utara dan yang kedua di Semarang Barat.
Saat pers rilis di halaman Mapolda Jateng, Selasa 2 November 2021, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, kasus berawal dari laporan masyarakat Kota Semarang. Dimana ada kecurigaan terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan laporan, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang di dua tempat yang berbeda di wilayah kota Semarang,” jelasnya.
Salah satu pelaku yang diamankan, ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama NR, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Pelaku lainnya bernama EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur.
Discussion about this post