JagatBisnis.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) dr. Masyhudi mengatakan, selain mengembangkan dan menambah sertifikasi RS Syariah yang bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Mukisi juga akan menyediakan sertifikasi syariah beberapa pelayanan kesehatan lain, seperti klinik, laboratorium, maupun apotek.
“Saat ini kami sudah menyiapkan standarisasi untuk sertifikasi syariah bagi klinik dan laboratorium. Tentunya nanti akan kami sampaikan ke DSN MUI, selaku lembaga yang berwenang untuk sertifikasi syariah,” ujar Masyhudi, Minggu 31 Oktober 2021.
Masyhudi menambahkan, karena banyaknya pemilik klinik, laboratorium atau apotek yang justru meminta mendapatkan sertifikasi syariah dari Mukisi.
“Sama halnya dengan rumah sakit yang menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin semua aktivitas dalam kehidupannya tidak melanggar syariah, misalnya semua bahan yang digunakan dipastikan halal,” ujar Masyhudi.
Discussion about this post