JagatBisnis.com – Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan ke tahap penyidikan.
“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru saja selesai. Hasilnya, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Dia menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
“Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Discussion about this post