“Sehingga, dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan melakukan pendampingan ketika terdapat pelaku UMKM yang ingin mendirikan pabrik kecil atau rumah produksi agar membangun sesuai syarat UU,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya dan BPOM telah bersepakat, terkait olahan pangan yang tak perlu izin edar BPOM. Yaitu, pangan yang punya masa simpan (kadaluawarsa) kurang dari 7 hari, lalu digunakan sebagai bahan baku pangan dan tak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Kemudian, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, serta pangan olahan siap saji (seperti mie ayam siap saji, dimsum, dan siomay).
“Kami sudah membuat MoU dengan BPOM supaya ada persyaratan yang berbeda antara industri besar dan UMKM. Karena kalau disamaratakan, UMKM sulit memenuhi persyaratan. Sedangkan, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), biasanya banyak dimanfaatkan oleh UMKM yang memproduksi skala kecil dan beredar secara terbatas.
“PIRT lebih ringan dan skala daerah,” tutupnya. (*/esa)
Discussion about this post