Dalam keterangan foto akun @ditjen_hubdat menuliskan, “#MitraDarat pasti pernah melihat orang melalukan stut atau mendorong motor lain pakai kaki. Bagaimana reaksi pertama kalian melihat hal tersebut.
“Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulis akun tersebut melalui unggahannya, beberapa bulan lalu.
“Setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendara lah dengan aman,” lanjut mereka.
Hukumannya enggak main-main lho, dikutip dari pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Discussion about this post