Bukan Hanya Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Diperiksa Polda Metro

Rachel Vennya dan Salim Nauderer.

JagatBisnis.com – Selebgram Rachel Vennya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 21 Oktober 2021 terkait dugaan kabur dari karantina COVID-19 di Wisma Atlet Jakarta, usai kembali dari luar negeri. Selain Rachel, polisi juga memanggil tiga orang saksi.

Dua orang saksi lain yang dipanggil adalah kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya bernama Maulida Khairunnisa

“Ada tiga orang jadwal hari ini. Iya iya (manajer dan kekasih),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Oktober 2021.

Kombes Ade mengatakan, mereka akan dimintai keterangan sekira pukul 13.00 WIB. Kata dia, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan dibantu Kogasgabpad COVID-19.

Baca Juga :   Kasus Rachel Vennya Dinaikkan jadi Tahap Penyidikan

“Bisa saja bisa saja. Intinya kalau penyidikan dasarnya adalah alat bukti. Alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, atas perbuatannya itu Rachel Vennya diduga melanggar Undang-undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan. Diharapkan Rachel dan kedua saksi lain hadir hari ini.

“Ya itu tadi. Kami terapkan UU Wabah Penyakit dan keduanya tentang Kekarantinaan,” katanya lagi.

.Sanksi Sudah Jelas

Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito bilang, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

Baca Juga :   Rachel Vennya Kabur saat Dikarantina, Satgas COVID-19: Proses Hukum Berjalan

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” jelas Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021.

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga :   Hari Ini, Rachel Vennya akan Diperiksa Polisi soal Nopol RFS

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku.

Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain.

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. (pia)

MIXADVERT JASAPRO