JagatBisnis.com – Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai terus aktif melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam operasi gempur periode tahun 2021. Program tahunan, yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017, ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja (satker) vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (14/10) mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah gencar melaksanakan
pengawasan rokok ilegal di jalur distribusi, seperti penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten.
“Pada tanggal 10 Oktober 2021, sebuah minibus hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal diidentifikasi oleh petugas Bea Cukai Kudus. Hasil analisis intelijen Bea Cukai Kudus mendeteksi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kalinyamatan, Jepara. Menindaklanjuti info tersebut, petugas pun segera melakukan penyisiran di Jalan Margoyoso – Damarjati,” kata Firman mengawali kronologi.
Discussion about this post