Diduga Terima Pungli Dana COVID-19, Kepala Pemakaman di Malang Dimutasi

JagatBisnis.com –  Pegiat anti korupsi, Malang Corruption Watch (MCW) mengungkapkan dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur COVID-19 di Kota Malang dalam kurun durasi Juni sampai Agustus 2021. Dugaan ini membuat gempar khalayak Kota Malang .

Bahkan kepala UPT Penguburan Dinas Area Hidup( DLH) Kota Malang Meter Taqruni Akbar langsung dimutasi oleh Orang tua Kota Malang Sutiaji per Jumat, 3 September 2021. Ia dimutasi jadi Kepala Subbagian Ketentraman dan Kedisiplinan Kelurahan Polowijen, Blimbing, Kota Malang .

Orang tua Kota Malang Sutiaji mengatakan, pemindahan asli karena Taqruni sudah waktunya bekerja ke tempat lain bukan terkait rumor kecurangan anggaran. Ia menyangka, Taqruni sudah sangat lama jadi Kepala UPT Penguburan DLH Kota Malang . Jadi alasan pemindahan bukan karena dugaan pungli mencuat dari para aktivis anti penggelapan.

” Iya tadi pagi( pemindahan). Betul karena sudah waktunya. Sudah sangat lama di penguburan kan belas,” tutur Sutiaji, Jumat, 3 September 2021.

Sutiaji menampik kalau pemindahan Taqruni karena keresahan usai rumor kecurangan anggaran penguburan penderita COVID- 19 mencuat. Seluruhnya sudah dilakukan dengan cara matang melalui Badan Estimasi Kedudukan dan Kepangkatan( Baperjakat).

” Sudah dipikirkan,” ucap Sutiaji.

Pimpinan DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika meluhurkan kebijaksanaan pemindahan yang dilakukan Orang tua Kota pada posisi Kepala UPT Penguburan DLH Kota Malang . Tetapi ia pula menganjurkan supaya Pemkot Malang memanggil MCW untuk silih mengadu informasi dan memberikan uraian masing- masing supaya tidak jadi bola panas di tengah usaha penindakan COVID- 19.

” Itu kebijaksanaan pak Orang tua aku serahkan seluruhnya, kita memohon ambil tahap terbaik untuk menanggulangi ini biar isunya tidak ke mana- mana. Segera panggil MCW kasih uraian dan buka seluruh informasinya. Rumor semacam ini esoknya jadi hoaks dan ancaman. Gimana sukarelawan dan OPD sudah bertugas dengan semantap daya, luar lazim kena kabar yang kurang jelas amat disayangkan,” tutur Made.

Sementara itu informasi di alun- alun insentif yang belum terbayarkan selama 4 bulan ialah, Mei, Juni, Juli, Agustus 2021. Molornya uang insentif penggali kuburan karena belum lengkapnya informasi pertanggungjawaban( LPJ) per Kelurahan di Kota Malang . Terdapat sekitar 10 hingga 15 LPJ di Kota Malang  yang belum diserahkan dengan berbagai alasan.

Selama 4 bulan itu terdapat 1. 545 pemulasaran dengan aturan pencegahan COVID- 19. Dengan rincian pada Mei sebesar 89 penguburan, Juni sebesar 159 penguburan, bulan Juli 836, dan Agustus 461 pemulasaraan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO