JagatBisnis.com – Tim Satuan Kewajiban Pengurai Gerombolan Penguasa Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menangani salah satu tempat hiburan di kota itu setelah diklaim melanggar ketentuan pemisahan untuk pengaturan COVID- 19.
Eksekutif Kewajiban Kepala Satuan Polisi Pelindung Praja Makassar Iqbal Asnan mengatakan kalau tempat hiburan The Culture Club, pada Selasa, 31 Agustus 2021, disegel karena dianggap melanggar PPKM yang masih berjalan di Kota Makassar.
Perwakilan manajemen The Culture Club telah memaraf akta informasi kegiatan penutupan dan penyegelan tempat upaya hiburan mereka.
Satpol PP menutup sementara dan mengecap The Culture Club setelah tempat itu mengalami menyediakan acara balik tahun seorang selebriti alat sosial Instagram( selebram) sekalian pemilik produk kosmetik yang mengakibatkan gerombolan dan diucap melalaikan aturan kesehatan pencegahan penjangkitan COVID- 19.
Discussion about this post