JagatBisnis.com – Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan. Karena sebagian kalangan menginfokan, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019, tapi hingga kini para abdi negara tidak pernah ada kenaikan lagi.
Wacana kenaikan gaji ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan, kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden pada pembacaan nota keuangan bulan Agustus 2021 ini, baru akan diberlakukan dan disalurkan untuk anggaran tahun 2022. Padahal, kenaikan gaji PNS/TNI/POLRI dengan total 4,1 juta jiwa akan mendorong konsumsi rumah tangga.
“Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini masih banyak masyarakat di sektor non-formal dan pegawai yang kena PHK di sektor swasta. Bahkan, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan, atau gajinya dipotong. Jadi masih sangat banyak masyarakat yang berjuang untuk hidup. Mereka itu banyak jumlahnya dan seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian lebih besar,” kata Anis dalam keterengan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Discussion about this post