Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di DKI Jakarta. Lokasi pembatasan mobilitas tersebut dipilih karena dinilai banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Meski demikian pihak Polda Metro Jaya tetap memberikan dispensasi untuk beberapa kendaraan. Mereka yang mendapatkan dispensasi dari pembatasan mobilitas tersebut adalah penghuni yang tinggal di jalan tersebut mereka yang memiliki keperluan dalam hal mendesak seperti ke Apotik, rumah sakit dan sebagainy, tamu-tamu hotel yang menuju lokasi hotel dan mobilitas kendaraan darurat seperti kendaraan pemadam kebakaran, kepolisian dan ambulans.
Selain itu, pengemudi ojek online juga akan diberikan kemudahan. Dengan ini maka para pengemudi ojek online masih diperbolehkan untuk mengambil order dan mengantar penumpang di wilayah-wilayah penyekatan.
Discussion about this post