JagatBisnis.com – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi mengatakan akan ada penyesuaian dalam pembaharuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 tahun 2016 tentang fintech Peer to Peer lending, salah satunya dalam hal perizinan.
“Pembaharuan pada POJK 77 tahun 2016 mengenai Peer to peer lending ini, beberapa hal yang nantinya akan kami sesuaikan dan kami perbaiki tentunya mengikuti perkembangan monitoring evaluasi kami terhadap perkembangan fintech peer to peer dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait perizinan,” kata Riswinandi dalam The Future of Fintech New Normal Era, Senin (21/6/2021).
Pembaharuan tidak hanya soal perizinan, melainkan juga terkait permodalan, government, manajemen risiko, dan kelembagaan dan OJK ingin mendorong agar peer to peer ini agar lebih resiliensi dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat.
Discussion about this post