Berdasarkan pengakuan BO, lanjut ia, kedudukannya cuma sebagai kurir, alhasil polisi meningkatkan permasalahan itu dan diperoleh terdakwa yang lain ialah AW masyarakat Jalur Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates.
” AW sebagai konsumen ganja kering dan polisi sukses mengamankan benda fakta 1, 3 gram ganja kering di rumahnya,” ucapnya pula.
Beliau menjelaskan Satresnarkoba Polres Jember lalu meningkatkan permasalahan penahanan BO dan AW, dan berdasarkan keterangan mereka kalau keduanya mendapatkan benda itu dari IS dan IM yang ialah mahasiswa di salah satu akademi besar swasta di Apes.
” Dari keterangan itu, kita melakukan penahanan kepada kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos- kosannya di Kota Apes, dengan benda fakta 1, 4 kilogram ganja kering,” tuturnya lagi.
Discussion about this post