Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2021

JagatBisnis.com – Departemen Agama Republik Indonesia memublikasikan pembatalan kepergian himpunan haji pada tahun 1442 Hijriah ataupun 2021 Kristen. Perihal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam knferensi pers Kamis, 3 Juni 2020.

Pembatalan kepergian himpunan haji Indonesia tertuang dalam Pesan Ketetapan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Himpunan Haji Tahun 1442 Hijriah ataupun 2021 Kristen.

” Memutuskan, penetapkan pembatalan kepergian himpunan haji pada penajaan ibadah haji tahun 1442 Hijriah ataupun 2021 Kristen untuk masyarakat negeri Indonesia yang menggunakan jatah haji Indonesia dan jatah haji yang lain,” tutur Menag Yaqut

Baca Juga :   Vaksinasi Kunci Sukses Ibadah Umrah di Tengah Pandemi

Ketetapan pembatalan kepergian himpunan haji ini didapat setelah melalui perbincangan jauh dengan Komisi VIII DPR, patuh malim, ormas Islam. Bahkan sebelumnya, Kemenag telah melakukan perencanaan penajaan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membuat tim darurat haji di tengah endemi COVID- 19.

Baca Juga :   Selesai Tawaf, Jemaah Haji Bermalam di Mina Bersiap ke Arafah

” Kita pula seluruh ketahui kalau endemi COVID- 19 masih belum lalu, di Indonesia mulai nampak baik penindakannya tetapi di bagian bumi lain, kita melihat endemi COVID- 19 belum teratasi dengan bagus,” ucapnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO