Ekbis  

Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Malili dan Pemda Toraja Utara Amankan Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Tak hanya merugikan perekonomian negara, rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat. Menanggulangi hal tersebut sekaligus melaksanakan salah satu fungsi instansi yaitu melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan operasi pasar, seperti yang dilakukan Bea Cukai Malili dengan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara.

Pada tanggal 25 Mei 2021 lalu, kedua pihak menyambangi Pasar Bolu dan sekitar Jalan Mapanyukki, Toraja Utara, dalam rangka gelaran operasi pasar bersama dan pemberantasan barang kena cukai (BKC)/rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).

Dalam operasi pasar bersama yang dilakukan selama dua hari di Kabupaten Toraja Utara tersebut berhasil diamankan berbagai macam rokok dengan beberapa pelanggaran, di antaranya dilekati pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai. “Tim gabungan yang terdiri dari 6 orang pegawai Bea Cukai Malili, 6 orang pegawai Toraja Utara Bagian Ekonomi Setda, dan 5 orang Satuan Polisi Pamong Praja, telah berhasil menyita 5.600 batang rokok ilegal pada hari pertama, dan 4.200 batang rokok ilegal pada hari kedua,” ungkap Pejabat Fungsional Bea Cukai Malili, Budiman.

Baca Juga :   Perkuat Sinergi dengan Stakeholders, Bea Cukai di Jawa Barat Lakukan Asistensi Secara Virtual

Penindakan rokok ilegal tersebut pun menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar ke depannya tidak menjual lagi rokok ilegal dengan ciri-ciri yang telah disampaikan kepada mereka. Kami juga sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Pemkab Toraja Utara ini,” tambahnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Telukbayur Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jalan Trans Lintas Sumatera

Budiman pun berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pembinanaan pemanfaatan DBH-CHT. (srv)

MIXADVERT JASAPRO