Bisnis Masih Lancar, Status PKPU Bata Dicabut

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –  Pihak daya hukum PT. Sepatu Bata, Tbk( BATA) mengapresiasi tetapan Majelis hukum Niaga pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat yang telah mencabut status Janji Peranan Pembayaran Pinjaman (PKPU), pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin.

Sebelumnya, petisi itu telah didaftarkan dengan nomor masalah 114 atau Pdt. Sus- PKPU atau 2021 atau PN Niaga Jkt. Pst.

Daya hukum BATA, Yudhi Wibhisana, mengatakan pengakhiran PKPU dengan cara pembatalan merupakan opsi terbaik untuk BATA.

Baca Juga :   Kembali Digugat PKPU, Dirut Garuda Indonesia Buka Suara

” Debitur ini jelas memiliki keahlian untuk melakukan pembayaran pada para penagih tanpa janji, hingga bagi artikel 259 status PKPU ini bisa dicabut,” tutur ia, dalam keterangannya.

Bagi Yudhi Wibhisana, perdamaian tidak senantiasa lebih bagus karena kadang- kadang bisa dibatalkan jika debitur lupa kepada akad perdamaian yang telah disahkan. Sedangkan kepada pembatalan PKPU, tidak terdapat alat ataupun ketentuan untuk membatalkannya.

Baca Juga :   UU Kepailitan Dinilai Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi

Setelah tetapan itu, pihak daya hukum memberikan pada BATA apakah akan melakukan usaha hukum lain kepada Agus Setiawan, berlaku seperti pemohon PKPU. Karena, pihak daya hukum cuma mendampingi BATA selama era PKPU saja.

Untuk mengajukan PKPU kepada sesuatu industri, tutur ia, ialah hak seluruh penagih sejauh penuhi syarat.

Baca Juga :   KPU Targetkan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan Pekan Ini

Tetapi, grupnya menegaskan para pihak untuk cermat dan saksama dalam melakukan usaha hukum.

” Untuk penanganan permasalahan pinjaman piutang, jika terdapat dan penuhi syarat, usaha hukum bukan cuma dengan PKPU ataupun ambruk. Malah PKPU ataupun ambruk merupakan usaha terakhir untuk penagih ataupun debitur dalam penanganan pinjaman piutang,” tambahnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO