JagatBisnis.com – Pihak daya hukum PT. Sepatu Bata, Tbk( BATA) mengapresiasi tetapan Majelis hukum Niaga pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat yang telah mencabut status Janji Peranan Pembayaran Pinjaman (PKPU), pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin.
Sebelumnya, petisi itu telah didaftarkan dengan nomor masalah 114 atau Pdt. Sus- PKPU atau 2021 atau PN Niaga Jkt. Pst.
Daya hukum BATA, Yudhi Wibhisana, mengatakan pengakhiran PKPU dengan cara pembatalan merupakan opsi terbaik untuk BATA.
” Debitur ini jelas memiliki keahlian untuk melakukan pembayaran pada para penagih tanpa janji, hingga bagi artikel 259 status PKPU ini bisa dicabut,” tutur ia, dalam keterangannya.
Bagi Yudhi Wibhisana, perdamaian tidak senantiasa lebih bagus karena kadang- kadang bisa dibatalkan jika debitur lupa kepada akad perdamaian yang telah disahkan. Sedangkan kepada pembatalan PKPU, tidak terdapat alat ataupun ketentuan untuk membatalkannya.
Discussion about this post