Puluhan WN India Ditolak Masuk Indonesia

Pemeriksaan di Pintu Masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta

JagatBisnis.com –  Sebanyak 32 masyarakat negeri India ditolak masuk ke Indonesia saat datang di Lapangan terbang Global Soekarno- Hatta pada Jumat, 23 April 2021.

32 masyarakat negeri India itu dipulangkan kembali ke negaranya dari Bos Udara Global Soekarno- Hatta pada jam 00. 40 Wib, Minggu, 25 April 2021.

Puluhan WN asing itu tiba dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai.

” Tahap Imigrasi Soekarno- Hatta telah searah dengan kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Ada pula isi dari kebijaksanaan itu menata tentang antipati masuk orang asing yang memiliki riwayat ekspedisi dari wilayah India dalam kurun durasi 14 hari saat sebelum masuk wilayah Indonesia,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian( TIKIM) Sam Fernando.

Baca Juga :   Golongan Darah O Lebih Kebal Terhadap Covid-19

Tidak cuma itu, terkait dengan lonjakan permasalahan COVID- 19 di India, Penguasa Indonesia pula menangguhkan pemberian izin kunjungan dan izin bermukim terbatas untuk masyarakat negeri India.

Selama menunggu cara pengembalian, 32 masyarakat negeri India itu ditempatkan dalam ruangan spesial di Halte 3 Kehadiran Global Lapangan terbang Soekarno Hatta, jelas Sam.

Puluhan masyarakat negeri asing asal India itu diawasi tidak cuma oleh aparat Imigrasi, tetapi pula aparat keamanan lapangan terbang, dan aparat Karantina Kesehatan Dermaga( KKP), tutur Sam menambahkan.

Baca Juga :   Menkes Budi Sebut Bagi yang Sudah Booster Bisa Jalan-jalan

Kantor Imigrasi Soekarno Hatta pada Jumat menolak masuk 32 masyarakat negeri India itu, yang datang di Indonesia setelah menumpang pesawat kongsi Emirates Airline bernomor penerbangan EK356.

Pesawat itu melambung dari Dubai, Uni Emirat Arab, dan datang di Indonesia pada jam 15. 30 Wib, Jumat.

” Antipati masuk dilakukan menimbang dinamikatsunamiCOVID- 19 begitu juga dikabarkan oleh World Health Organization( Badan Kesehatan Bumi) melalui situsnyahttps: atau atau covid19. World Health Organization. int atau region atau searo atau country atau in,” jelas Sam.

Baca Juga :   Lima Hakim Positif COVID-19, PN Jakarta Pusat Lockdown Lagi

Meski demikian, beliau menjelaskan pemisahan masuk itu bertabiat sementara. Penguasa Indonesia akan menilai lebih lanjut pemisahan masuk dan penangguhan pemberian izin kepada masyarakat negeri India menunggu kemajuan suasana COVID- 19 di negeri itu.

” Kebijaksanaan pemisahan masuknya pelaku ekspedisi ke wilayah Indonesia bertabiat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu kemajuan suasana dengan tetap berkoordinasi bersama Satuan Kewajiban COVID- 19, Departemen Luar Negara, dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia,” pungkasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO