Menkes Budi Sebut Bagi yang Sudah Booster Bisa Jalan-jalan

JagatBisnis.com – Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan memberlakukan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lama dalam dua minggu lagi. Lantas kaoan kebijakan itu akan diterapkan?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin enggan memberikan kepastian kapan jadwal pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan tersebut dilakukan.

Baca Juga :   PPKM di Sulawesi Bikin Kasus Covid-19 Menurun

Namun, ia menuturkan, bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster bisa melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, seperti aturan yang saat ini berlaku. “Sudah booster bisa jalan-jalan,” tuturnya, Jumat (8/7).

Baca Juga :   Jelang Nataru, Satgas Covid Magetan Jaga Ketat Area Perbatasan

Menkes Budi juga mengungkapkan, jika kasus COVID-19 di Indonesia tengaj mengalami peningkatan. Meski demikian, secara nasional pemerintah masih menerapkan PPKM Level 1.

Pasalnya, rata-rata kasus aktif harian di Indonesia hanya sekitar 2.500 kasus, dan jumlah ini masih di bawah aturan level 1 WHO.

Baca Juga :   Jubir Satgas: Lebih dari 5 Ribu Hoaks Covid Beredar Sejak Pandemi

“COVID-19 naik karena ada varian baru. Tapi level 1, karena kita naiknya 200 ke 2.500 kasus, jadi masih masuk level 1. Kalau dari WHO 7.800 kasus per hari,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO