Aturan Daerah Keamanan Terbatas Bandara Soetta Belum Diterapkan, Keamanan Pengiriman Cargo Dipertanyakan

JagatBisnis.com – Salah satu perusahaan Regulated Agent (RA/agen inspeksi), PT. Avatar Express Indonesia mempertanyakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pengaturan Regulated Agent yang berada di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng).

Komisaris Utama PT. Avatar Express Indonesia, Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) Umar Sugeng mempertanyakan mengapa masih ada Regulated Agent beroperasi di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1. Padahal, ditegaskannya, bahwa sudah ada aturan operasional operator Regulated Agent di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.

Namun Peraturan Menteri Perhubungan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud. Masih ada 3 operator RA yang bercokol di Lini 1, sementara yang lain sudah pindah operasionalnya di Lini 2.

“Kami berbicara untuk aturan, kita khawatirkan dengan keamanan cargo yang akan keluar bisa tidak maksimal terperiksa lantaran kapasitas pemeriksaan terbatas apalagi dengan dikejar tenggang waktu (deadline),” ujar Marsda TNI (Purn) Umar Sugeng didampingi Komisaris Marsda TNI (Purn) Irawan dan Direktur PT. Avatar Express Indonesia, Marsma TNI (Purn) Imam Kuncoro kepada wartawan di Cimanggs, Depok, Senin (19/4).

Baca Juga :   Calon Penumpang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi untuk Keberangkatan Penerbangan

Umar Sugeng menyatakan, penundaan pemindahan RA dari Daerah Keamanan Terbatas (Lini 1) karena alasan terjadinya pandemi Covid-19 adalah tidak ada korelasinya.

Sebagaimana diketahui Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) mengeluarkan Pengaturan Operasional Regulated Agent (RA), sebagaimana termuat dalam Peraturan ICAO Annex 17. Kemudian pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menindaklanjuti ke dalam Peraturan Menteri (PM) meliputi PM 53, PM 153, PM 225, dan PM 227, yang pada intnya menyatakan bahwa “Kegiatan Regulated Agent harus dilakukan di luar Kawasan Terbatas (Lini 2)”.

Istilah Lini 1 dan Lini 2 sebenarnya tidak dikenal atau tidak ada, yang ada hanya sebutan Daerah Keamanan Terbatas (DKT). Namun telah menjadi pengetahuan umum, bahwa untuk membedakan area di luar kawasan terbatas disebut Lini 2, sedangkan area di dalam kawasan terbatas disebut dengan Lini 1.

Baca Juga :   Waspada Cacar Monyet, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan

Mantan Panglima Koopsau II ini menekankan keamanan di bidang penerbangan khususnya cargo harus dilakukan. Oleh karena itu, Umar mempertanyakan aturan dari Menteri Perhubungan yang belum diimplementasikan.

“Karena sekali lagi saya tegaskan ini masalah keamanan bukan bisnis,” tegas mantan Danlanud Halim & Asops Kasau ini.

Penundaan Pemindahan Tanpa Batas Waktu

Sementara itu, Direktur PT. Avatar Express Indonesia, Marsma TNI (Purn) Imam Kuncoro menegaskan, bahwa Peraturan ICAO Annex 17 yang kemudian ditindaklanjuti ke dalam Peraturan Menteri secara jelas menyebutkan aturan bahwa RA tidak boleh ada di Lini 1. Namun pada kenyataannya, sampai sekarang ada 3 RA yang belum keluar dari Lini 1

Imam mengungkapkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat No AU.201/15/20/DJPU.DKP.2020 perihal penundaan pemindahan RA yang beroperasi di Daerah Keamanan Terbatas (Lini 1) karena pertimbangan pandemi Covid-19 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga :   Ini Penjelasan AP II Soal Atap Terminal 3 Soetta Jebol

“Memang pengiriman barang dari Lini 1 dari segi kecepatan memang cepat. Tapi dari segi keamanan tidak bisa dijamin. Sebab, jumlah alat dalam proses pemeriksaan terbatas Saat ini indeks keamanan penerbangan kita hanya 72% di tahun 2020 dari semula 98%,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komite, Benny mengungkapkan, kebanyakan yang masuk ke Lini 1 adalah barang-barang berat (besar) atau dalam volume berat.

Jika pemeriksaan harus melalui Lini 2, jelas Benny, tentunya akan memakan waktu cukup lama. Sehingga, mereka langsung mengirim ke Lini 1 karena terbentur dengan deadline pengiriman barang dan juga memangkas biaya.

“Tentunya, bila barang dengan volume besar tidak cukup proses pemeriksaan hanya 30 menit, mungkin dibutuhkan berjam-jam. Ini yang menjadikan masalah soal keamanannya,” tuturnya seraya mengungkapkan kerugian negara ditaksir Rp 26 miliar per bulan akibat proses tersebut.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO