JagatBisnis.com – Pemerintah resmi melarang mudik tahun ini demi mengendalikan pandemi COVID-19. Larangan mudik ini berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021. Tapi tahukah Anda? Ternyata pemerintah pernah melarang mudik di tahun 1960-an.
Seperti dikutip dari historia, Minggu (18/4/2021), pada tahun 1962, kegiatan mudik sulit dilakukan karena adanya larangan ‘halus’ dari pemerintah. Kala itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak berpergian menggunakan kereta api atau kendaraan bermotor.
Dalam laporan Kedaulatan Rakyat 2 Maret 1962 tertulis ‘ segala tenaga harus dipusatkan untuk perjuangan pembebasan Irian Barat’.
Anjuran agar tak mudik kembali dilakukan pada Lebaran 1963. Saat itu, Djawatan Kereta Api (DKA), Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah serta kepala daerah yang menyuarakan anjuran agar tak mudik.
Discussion about this post