JagatBisnis.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada 4 tersangka permasalahan narkoba dengan benda fakta sabu seberat 23 kilogram dengan kejahatan ganjaran mati di Majelis hukum Negara( PN) Area, Rabu 14 April 2021.
Keempat tersangka dituntut mati itu, merupakan Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes. Sidang itu, berjalan dengan cara virtual di ruang Cakra VII di PN Area.
Semua tersangka ditaksir JPU, Dwi Meily Nova dalam amar tuntutannya bersalah melanggar Artikel 114 bagian 2 Jo Artikel 132 bagian 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Meminta pada badan juri memeriksa dan mengecek masalah ini. Untuk menjatuhkan ganjaran pada 4 tersangka masing- masing ganjaran kejahatan mati,” kata JPU, Nova dihadapan badan juri diketuai oleh Safril Batubara.
Discussion about this post