Bawa 23 Kg Sabu, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –   Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada 4 tersangka permasalahan narkoba dengan benda fakta sabu seberat 23 kilogram dengan kejahatan ganjaran mati di Majelis hukum Negara( PN) Area, Rabu 14 April 2021.

Keempat tersangka dituntut mati itu, merupakan Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes. Sidang itu, berjalan dengan cara virtual di ruang Cakra VII di PN Area.

Semua tersangka ditaksir JPU, Dwi Meily Nova dalam amar tuntutannya bersalah melanggar Artikel 114 bagian 2 Jo Artikel 132 bagian 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Meminta pada badan juri memeriksa dan mengecek masalah ini. Untuk menjatuhkan ganjaran pada 4 tersangka masing- masing ganjaran kejahatan mati,” kata JPU, Nova dihadapan badan juri diketuai oleh Safril Batubara.

Usai mencermati desakan dari JPU, badan juri menunda sidang sampai minggu dengan skedul mencermati catatan advokasi ataupun pledoi disampaikan pada keempat tersangka.

Baca Juga :   Babak Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Mengambil pesan cema, permasalahan ini berasal pada 12 Juni 2020, tersangka Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Abah, membahas profesi untuk membuat paket sabu dari Area tujuan Jakarta.

Setelah profesi diperoleh pada 13 Juni 2020, tersangka Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan itu membahas tentang profesi pengiriman paket sabu itu.

Setelah itu, tersangka mengatakan kalau imbalan Chairul Aswad bila paket shabu sukses hingga di Jakarta hingga tersangka akan memberikan imbalan sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, tersangka Daniel bersama Chairul Aswad langsung pergi dari Jakarta mengarah ke Area dengan menggunakan mobil persewaan Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Saat datang di Dermaga Merak tersangka Daniel menemukan telepon dari atasan Abah, yang intinya menghubungi kalau paket sabu telah hingga di Area dan tersangka disuruh untuk mengambilnya di Deli Penginapan Jalur Abdullah Lubis Area.

Baca Juga :   Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Porno

Setelah itu, tersangka Daniel memerintahkan Viktor Yudha Aritonang untuk mengutip paket sabu dan akan terdapat orang yang menghubunginya. Setelah itu, tersangka Daniel bersama dengan Chairul Aswad langsung pergi mengarah Area.

Pendek narasi, pada 18 Juni 2020, tersangka Daniel memerintahkan Chairul ke Area untuk mengurus truk mengangkat kubis. tersangka Daniel yang datang lebih dulu, setelah itu menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalur Eka Suka, Kecamatan Area Johor, Kota Area. Berjarak setelah itu, Chairul datang dirumah yang serupa.

Daniel setelah itu bertamu Viktor Yudha memerintahkan untuk menjemput paket sabu menggunakan mobil Avanza di depan Mes Haji Area. Setelah paket sabu diperoleh, Chairul dan Afri Andi membuat mobil yang bermuatan paket sabu ke bangunan kubis di Seribu Dolok. Lalu tersangka Daniel memberikan uang Rp7, 5 juta pada Viktor Yudha, setelah tersangka Daniel berangkat ke kost Chairul di Siantar.

Baca Juga :   KPK: ATM Jadi Bukti Vital Kasus Suap Edhy Prabowo

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi datang di kost dan mengatakan kalau paket sabu sudah terletak di truck pengangkut sayur kubis. Bagi rencana, paket sabu itu akan mereka membawa ke Jakarta keesokan harinya. Tetapi sekira jam 23. 00 Wib, saat tersangka sedang terletak di depan kost, seketika tiba aparat Kepolisian langsung melakukan penahanan kepada Daniel.

Sebelumnya aparat telah melakukan penahanan kepada Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang, sebutnya. Dari hasil penahanan, aparat menemukan 3 keranjang karung bermuatan sabu seberat 23 kilogram bertuliskan Guanyingwang dari dalam mobil Avanza.(ser)

MIXADVERT JASAPRO