JagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah belum memutuskan formulasi kewajiban THR perusahaan terhadap para karyawan. Andri menuturkan, DKI masih menunggu keputusan pemerintah pusat tentang aturan THR.
“Kami dari provinsi akan menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja,” kata Andri, Jumat (9/4/2021).
Meski menunggu aturan dari pemerintah pusat, Andri mengatakan, tidak menutup diskusi dengan asosiasi pengusaha untuk mencari solusi formulasi THR terhadap sektor usaha yang masih belum stabil atas dampak pandemi Covid-19.
“Kalau umpamanya masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja,” ujarnya.
Discussion about this post