JagatBisnis.com – Interogator Polrestabes Area memutuskan seorang terdakwa bernama samaran S, terkait pembubaran menuntut pementasan Jaran Lumping di Jalur Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Area Sunggal, Kota Area, Jumat, 2 April 2021 lalu.
S berprofesi sebagai Kepala Area di Kelurahan Sei Kambing B dan ialah panglima FUI DPD Kota Area.
Menyikapi perihal itu, Pimpinan FUI DPD Kota Area, Nursarianto mengatakan sudah mempersiapkan langkah- langkah untuk memberikan dorongan hukum pada anggotanya itu.
Nursarianto berterus terang belum ketahui benar penentuan S sebagai terdakwa. Cuma ketahui dari pemberitaan di alat massa. Tetapi sedemikian itu, beliau bersama FUI Kota Area akan mempersoalkan cara hukum itu, langsung pada interogator kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Area.
Discussion about this post